- Yang bukan faktor dominan dalam profesionalisme adalah..
- Kapasitas intelektual
- Standar kerja
- Standar normal
- Kepatuhan
- Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi. Adalah pengertian dari..
- Watak profesionalisme
- Ciri-ciri profesionalisme
- Profesionalisme
- Etika
- Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dantepat serta cermat. Adalah salah satu dari..
- Profesionalisme
- Etika profesionalisme
- Ciri-ciri profesionalisme
- Moral profesionalisme
- Merupakan sarana untuk membnatu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi, pengertian dari..
- Pelaksana profesi
- Cirri-ciri profesi
- Kode etik profesi
- Fungsi kode etik
- Yang bukan tiga hal pokok yang merupakan dungsi dari kode etik profesi adalah..
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
- Kode etik profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
- Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja professional.
- kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. Adalah kejahatan..
- unauthorized access to computer system and service
- Illegal contects
- Data forgery
- Cyber espionage
- Yang bukan jenis ancaman pada IT adalah..
- Serangan intern
- Serangan pasif
- Serangan aktif
- Serangan jarak dekat
- Salah satu kegiatan yang sering dilakukan sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Adalah kasus kejahatan..
- Membajak situs web
- Probing dan port scanning
- Virus
- Denial of service(Dos) dan Distributed dos(ddos) attack
- Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusisa serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai, pengertian dari etika..
- Etika kesopanan
- Etika deskriptif
- Etika normative
- Etika keramahan
- Kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma social dengan baik. Pengertian dari..
- Sikap
- Norma
- Etika
- Profesi
- Berpakaian rapi, bersih, sopan, serasi, sesuai dengan keperluan. Merupakan cirri-ciri etika..
- Umum
- Khusus
- Umum
- Social
- Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh fikiran manusia adalah
- Etika
- Kesopanan
- Perilaku
- Moral
- Dibawah ini yang bukan prinsip etika profesi..
- Tanggung jawab
- Keadilan
- Otonomi
- Kejujuran
- Merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target(hang,crash) sehinggan dia tidak dapat memberikan layanan. Adalah kasus kejahatan..
- Membajak situs web
- Probing da port scanning
- Virus
- Denial of service (dos) dan distributed dos(ddos) attack
- Yang bukan kasus kejahatan adalah..
- data forgery
- membajak situs web
- probing dan port scanning
- virus
- aktivitas apa saja yang dilakukan , disebut dengan..
- detail
- summary
- audit trail
- programmer
- urutan langkah didukung oleh bukti yang mendokumentasikan proses nyata dari sebuah airan transaksi melalui sebuah organisasi proses atau sistem, adalah
- audit trail
- summary
- detail
- programme
- Hal –hal yang terkait dengan kejahatan dunia maya, kecuali
- Hacking
- Membocorkan password
- Privasi password
- Electronic banking
- Kata cyberlaw dicetuskan oleh..
- Notrbert wiener
- Frans imanuel
- Rianti puspitasari
- Valentine
- Dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan waktu adalah..
- Cyberspace
- Cyber
- Cyberlaw
- Cyber etichcs
- Yang bukan prinsip-prinsip perlindungan cyberlaw, adalah
- Cara pengumpulan data pribadi
- Hacking
- Tujuan pengumpulan data pribadi
- Penggunaan data pribadi
- Dapat diproduksi dengan sempurna seperti aslinya tanpa mengurangi kualitas data aslinya adalah
- Data digital
- Cara pengumpulan data pribadi
- Penggunaan data pribadi
- Tujuan pengumpulan data pribadi
- Menurut undang – undang tentang telekomunikasi pasal 7 “Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi , kecuali :
- Penyelenggaraan jaringan teknologi
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
- Penyelenggaraan jasa telekomunikasi
- Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
- Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
- Pasal 6
- Pasal 3
- Pasal 4
- Pasal 5
- urutan kromologis catatan audit, masing-masing berisi bukti langbsung yang berkaitan dengan dan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem,adalah..
- audit trail
- log audit
- detail
- programmer
- cabang ilmu forensic digital yang berkaitan dengan bukti hukum ditemukan di komputer dan media penyimpanan digital. Adalah
- tujuan computer forensik
- tehnik computer forensic
- komputer forensik
- proses forensik catatan knonologis dari sistem kegiatan untuk memungkinkan rekonstruksi dan pemeriksaan urutan kejadian dan atau perubahan dalam sebuah acara, adalah
- informasi audit
- tujuan audit
- proses audit
- komputer forensic
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, merupakan undang – undang tentang telekomunikasi :
- Pasal 1 ayat 1
- Pasal 1 ayat 2
- Pasal 1 ayat 3
- Pasal1 ayat4
- Suatu ciptaan haruslah memenuhi…
- Standar minimum
- Standar maximal
- Hak ekonomi
- Hak moral
- Hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan adalah
- Hak ekonomi
- Hak moral
- Hak prinsip
- Hak hakiki
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukung mendapat perlindungan dari…
- Hukum
- Negara
- Masyarakat
- Warga
- UU ITE terdiri dari berapa bab..
- 12 bab
- 14 bab
- 13 bab
- 15 bab
- UU ITE terdiri dari berapa pasal..
- 51 pasal
- 54 pasal
- 53 pasal
- 52 pasal
- Dalam pembuatan uu ini dibuat karena ada beberapa alas an,salah satunya adalah..
- Memperkuat persatuan
- Memperlancar kegiatan pemerintah
- Bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan
- Meningkatkan hubungan antar bangsa
- UU yang membahas telekomunikasi adalah..
- UU no 36
- UU no 35
- UU no 34
- UU no 33
- Informasi dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ada di pasal..
- Pasal 4
- Pasal 3
- Pasal 5
- Pasal 2
- Setiap orang yang menyatakan hak, memerkuat hak yan telah ada atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya informasi elektronik harus memastikan bahwa elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan, pasal..
- pasal 5
- pasal 7
- pasal 6
- pasal 4
- kecuali diperjanjian lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim. ada di pasal..
- pasal 7
- pasal 6
- pasal 8
- pasal 3
- setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya. ad a di pasal..
- pasal 9
- pasal 10
- pasal 11
- pasal 12
- setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik. ada dipasal..
- pasal 10
- pasal 11
- pasal 13
- pasal 12
- Dibawah ini adalah tujuan kode etik profesi, kecuali :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Menentukan baku standarnya sendiri
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
- Untuk menaikan kodrat
- Pada model ini pembagian pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi, merupakan penjelasan pendekatan dari :
- Model yang berbasiskan industri atau bisnis
- Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
- Model yang berbasiskan teknologi
- Model yang berbasiskan perniagaan
- Kode etik tersebut memiliki suatu kerangka kerja yang akan menentukan pengimplementasian kode etik tersebut kecuali :
- Pelaksaan umum
- Dalam relasinya dengan SEARCC
- Dalam relasinya dengan anggota lain dari SEARCC
- Pelaksaan Khusus
- Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh :
- William Gibson
- Judd Robbin
- Noblet
- Judd Gibson
- Yang merupakan jenis – jenis Audit TI, kecuali :
- System dan aplikasi
- Fasilitas pemrosesan informasi
- Pengembangan system
- Arsitektur aplikasi
- Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali :
- BUMN
- BUMD
- Badan usaha swasta
- Badan usaha pemerintah
- Menurut undang – undang hak cipta pasal 13 “Tidak ada Hak Cipta atas: “ , kecuali :
- Peraturan perundangan – undangan
- Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara
- Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
- Setiap sel dari model BCS/ISM ditentukan berdasarkan hal – hal dibawah ini, kecuali
- Latar belakang keluarga
- Pengalaman dan tingkatan keahlian
- Tugas dan atribut
- Pelatihan yang dibutuhkan
- Dibawah ini pernyataan yang salah untuk model BCS pekerjaan diklasifikasikan dalam tingkatan adalah :
- Level 0 Unsklilled Entry
- Level 2 Trained Practitioner
- Level 4 Fully Skilled Practitioner
- Level 6 Specialist Practitioner/Manager
- Pada model ini pengelompokkan dilakukan berdasarkan tugas yang dilakukan pada saat pengembangan suatu system, merupakan penjelasan pendekatan dari :
- Model yang berbasiskan industri atau bisnis
- Model yang bebasiskan siklus pengembangan system
- Model yang berbasiskan teknologi
- Model yang berbasiskan perniagaan
ESSAY
- apa pengertian Data Forgery?
Jawab:
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
- apa pengertian Illegal Contents?
Jawab:
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
- apa pengertian Penyebaran virus secara sengaja?
Jawab:
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- apa pengertian Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion?
Jawab:
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan 17. apa pengertian Cyberstalking?
- apa pengertian Cyberstalking?
Jawab:
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
- apa pengertian Carding?
Jawab:
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
- apa pengertian Hacking dan Cracker?
Jawab:
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
- apa pengertian . Cybersquatting and Typosquatting?
Jawab:
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
- sebutkan Jenis-jenis Cybercrime?
Jawab:
- Unauthorized Access
- Illegal Contents
- Penyebaran virus secara sengaja
- Data Forgery
- Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
- Cyberstalking
- Carding
- Hacking dan Cracker
- apa pengertian Unauthorized Access?
Jawab:
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar